Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN OPERASIONAL KLINIK

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 09 tahun 2014 tentang Klinik
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Profil Klinik
2. Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli) bermaterai Rp. 6.000,-
3. Surat Izin dari Pimpinan Instansi/Atasan (bagi Dokter dan Paramedis Pegawai Pemerintah)
4. Surat Pernyataan Dokter Penanggung jawab (asli), ditanda tangani diatas materai Rp. 6.000,-
5. Daftar Tenaga Profesi Kesehatan dan struktur organisasi pelayanan
6. Daftar Peralatan dan Penunjang Medik (asli), ditanda tangani Pemimpin
7. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
8. Denah Lokasi dan Ruangan
9. Fotocopy izin praktek dan ijazah Dokter beserta Paramedis
10. Fotocopy KTP Pemohon
11. Fotocopy akte pendirian badan hukum/usaha kecuali untuk perorangan
12. Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan atau gedung bangunan
13. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
14. Fotocopy NPWP Pemohon
15. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar
16. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
17. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Bengkalis
18. Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website