Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Profil Klinik |
2. |
Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli) bermaterai Rp. 6.000,- |
3. |
Surat Izin dari Pimpinan Instansi/Atasan (bagi Dokter dan Paramedis Pegawai Pemerintah) |
4. |
Surat Pernyataan Dokter Penanggung jawab (asli), ditanda tangani diatas materai Rp. 6.000,- |
5. |
Daftar Tenaga Profesi Kesehatan dan struktur organisasi pelayanan |
6. |
Daftar Peralatan dan Penunjang Medik (asli), ditanda tangani Pemimpin |
7. |
Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) |
8. |
Denah Lokasi dan Ruangan |
9. |
Fotocopy izin praktek dan ijazah Dokter beserta Paramedis |
10. |
Fotocopy KTP Pemohon |
11. |
Fotocopy akte pendirian badan hukum/usaha kecuali untuk perorangan |
12. |
Fotocopy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan atau gedung bangunan |
13. |
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan |
14. |
Fotocopy NPWP Pemohon |
15. |
Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar |
16. |
Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat |
17. |
Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Bengkalis |
18. |
Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon) |