Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup |
2. |
Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha |
3. |
Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan |
4. |
Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar |
5. |
Proposal teknis
a. Uraian kegiatan meliputi: penimbunan/pemadatan, penanganan gas, penutupan tanah dan pengolahan lindi
b. Deskripsi prasarana dan sarana TPA meliputi :
- fasilitas dasar
- fasilitas perlindungan lingkungan
- fasilitas operasional
- fasilitas penunjang
c. Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah
d. Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan
e. Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan)
f. Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah |
6. |
Persetujuan Warga sekitar |
7. |
Rekomendasi Camat |
8. |
Fotokopi IMB, apabila terdapat bangunan gedung/prasarana |
9. |
Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan -undangan tentang pengelolaan sampah bermaterai Rp. 6.000,- |
10. |
Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha |