Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang |
2. |
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan |
3. |
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya |
4. |
Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir |
5. |
Memiliki Persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat |
6. |
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun |
7. |
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor Cabang Pembantu |
8. |
Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi |
9. |
Surat Kesesuaian tata Ruang (Izin Lokasi) |
10. |
Photo copy IMB |
11. |
Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) |