Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
2. PMK Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Studi kelayakan (Gambaran Kegiatan Perencanaan Rumah sakit secara Fisik dan Non Fisik )
2. Master Plan
3. Detail Engineering Design
4. Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
5. Surat Pernyataan pemilik sarana tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (asli), ditanda tangani diatas materai Rp. 6000
6. Foto Copy KTP Pemohon/Pemilik/Penyelenggara
7. Foto Copy Akte Pendirian Badan Hukum/usaha yang sah kecuali untuk Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah
8. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah an. Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit
9. Foto Copy Izin Mendirikan bangunan ( IMB )
10. Foto copy Izin Prinsip Penanaman Modal ( IPM )
11. Foto copy Izin Lokasi
12. Foto Copy Advice Planing Dari Bappeda
13. Foto Copy NPWP Direktur dan pengurus
14. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website