Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi dan Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
2. Surat Persetujuan atasan langsung bagi apoteker yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
4. Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir
5. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
6. Fotocopy KTP pemohon
7. Fotocopy NPWP
8. Foto copy SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua)
9. Foto copy SIPA kesatu dan kedua (untuk pengajuan SIPA ketiga)
10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
11. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
12. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website