Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN USAHA KECIL DAN MIKRO OBAT TRADISIONAL

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan Pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
2. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
3. Daftar Peralatan dan penunjang Medik (asli)
4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
5. Denah Lokasi dan Ruangan
6. Foto copy KTP Pemohon/Direksi/Pengurus/komisaris/Badan Pengawas
7. Foto Copy Akte Pendirian badan usaha perorangan yang sah
8. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
9. Foto copy IMB
10. Foto copy NIB
11. Foto copy NPWP
12. Foto copy Surat Keterangan Domisili
13. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
15. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan Kab. Bengkalis
16. Surat Kuasa Pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
17. Fotocopy Sertifikat/Surat keterangan tentang Penyuluhan Kesehatan
18. Surat Pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya/hasil ujian

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website