Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dibidang Perdagangan
4.
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
Persyaratan OSS :
1.
NPWP
2.
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan
3.
Pengesahan dari Instansi yang Berwenang
4.
Alamat Surat Elektronik (Email)
Persyaratan Pemenuhan Komitmen:
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1.
Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.
Fotokopi KTP Pemohon
3.
Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.
Pas Foto 3 x 4 berwarna
5.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahan perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang berwenang (CV/PT/KOP)
6.
Fotokopi SK Pengesahan dari Menteri Hukum & HAM (CV/PT/KOP)
7.
SIUP Asli jika perpanjangan
Mekanisme :
1.
Pemohon menuju loket informasi
2.
Mengisi formulir pendaftaran
3.
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4.
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.
Pemrosesan oleh Sekretaris
6.
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7.
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8.
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket