Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
3. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan Siap Melaksanakan aturan yang berlaku dan siap dituntut secara hukum (bermaterai Rp. 6000)
2. Surat Kesesuaian Tata Ruang (Izin Lokasi)
3. Photo copy Izin IMB/Bukti Perjanjian Sewa Menyewa bangunan/kantor/ruangan
4. Photo copy KTP Pemohon
5. Photo copy NPWP Pemohon
6. Foto copy Akta pendirian badan usaha berbadan hokum (bagi yang berbadan hukum)
7. Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
8. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
9. Pasphoto Ukuran 3x4 (empat) lembar
10. Rekomendasi dari Camat
11. Surat Keterangan Higiene Sanitasi dari Puskesmas Setempat (Khusus Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman)

 

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website