Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

SURAT IZIN KERJA/PRAKTIK OKUPASI TERAPIS

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan okupasi terapis secara mandiri
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
3. Foto copy STROT yang masih berlaku dilegalisir
4. Foto copy Ijazah dan dilegalisir
5. Foto copy KTP pemohon
6. Foto copy NPWP
7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas layanan Kesehatan
9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
10. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis
12. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website