Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENYEBERANGAN

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut

Persyaratan Administrasi :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Telah terdaftar dalam sistem OSS dan memiliki NIB dengan Akta Perusahaan yang didirikan Khusus di bidang Pelabuhan Penyeberangan
2. Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan
3. Dokumen Rencana Umum Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan penyeberangan berada
4. SK Penetapan Lintas Penyeberangan
5. Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data
6. Dokumen rencana um um jaringan transportasi jalan

Persyaratan Teknis :

1. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur terkait keterpaduan lokasi dengan RTRW Kabupaten/ Kotamadya dan RTRW Provinsi
2. Bukti kesesuaian dengan RIPN
3. Studi Kelayakan yang memuat pertimbangan :
a. aspek teknis (mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri dan geoteknik)
b. aspek ekonomis dan finansial
4. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan dan dilengkapi dengan Nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan

Persyaratan Pembangunan :

1. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan
2. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan
3. Pentahapan waktu pelaksanaan pem bangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4. Kajian terhadap Dam pak Lalu Lintas yang dituangkan dalam Dokum en Andalalin
5. Pemenuhan standar lingkungan dari Lem baga yang bertanggung jaw ab dibidang Lingkungan Hidup
6. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya
7. Hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan
8. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Penyeberangan
9. Hasil studi keselam atan pelayaran m engenai rencana penem patan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan
10. Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan
11. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan
12. Bukti ketersediaan fasilitas untuk m enjam in kelancaran arus penum pang dan kendaraan beserta muatannya
13. Berita Acara Uji Coba Sandar Kapal
14. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pem bentukan dan Struktur Organisasi pelaksana
15. Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan
16. Bukti ketersediaan sumberdaya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengetahuan di bidang pelabuhan penyeberangan
17. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan
18. Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyerangan

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website