Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

SURAT IZIN PEIL BANJIR

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 917)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis
5. Perda Kab. Bengkalis No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Kab. Bengkalis No. 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bengkalis No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Persyaratan OSS :

1. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA)
2. Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hokum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan)
3. Badan Hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP)
4. Memiliki e-mail yang aktif

 

Persyaratan Administrasi dan Teknis :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen data bermaterai Rp. 6.000,-
2. Persetujuan prinsip
3. Fotocopy bukti kepemilikan lahan
4. Denah bangunan lengkap
5. Izin lingkungan (Proses dilakukan terintegrasi dengan proses AMDAL)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website