GAMBARAN UMUM KABUPATEN BENGKALIS I. GEOGRAFIS A. Letak Kabupaten Wilayah Kabupaten Bengkalis terletak pada bagian pesisir Timur Pulau Sumatera antara 2°7'37,2" - 0°55'33,6" Lintang Utara dan 100°57'57,6" - 102°30'25,2" Bujur Timur. Kabupaten Bengkalis memiliki batas-batas :
Wilayah Kabupaten Bengkalis dialiri oleh beberapa sungai. Diantara sungai yang ada di daerah ini yang sangat penting sebagai sarana perhubungan utama dalam perekonomian penduduk adalah Sungai Siak dengan panjang 300 km, Sungai Siak Kecil 90 km dan Sungai Mandau 87 km. B. Luas Wilayah Luas wilayah Kabupaten Bengkalis 7.773,93 km2, terdiri dari pulau-pulau dan lautan. Tercatat sebanyak 17 pulau utama disamping pulau-pulau kecil lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Jika dirinci luas wilayah menurut kecamatan dan dibandingkan dengan luas Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Pinggir merupakan kecamatan yang terluas yaitu 2.503 km2 (32,20%) dan kecamatan yang terkecil adalah Kecamatan Bantan dengan luas 424,4 km2 (5,46%). Jarak terjauh antara ibukota kecamatan dengan ibukota Kabupaten Bengkalis adalah ibukota Kecamatan Mandau yaitu Kelurahan Air Jamban (Duri) dengan jarak lurus 103 km. Dan jarak terdekat selain Kecamatan Bengkalis adalah ibukota Kecamatan Bantan, yaitu desa Selat Baru, dan ibukota Kecamatan Bukit Batu, yaitu Kelurahan Sungai Pakning dengan jarak lurus 15 km. Luas Wilayah Kecamatan dan Jumlah Keluraha/Desa
II. PEMERINTAHAN Pada mulanya Kabupaten Bengkalis dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 Lembaran Negara Nomor 25 tahun 1956 dengan ibukotanya Bengkalis. Pada tahun 1999 Kota Administratif Dumai meningkat statusnya menjadi Kota Dumai. Pada tahun 2000 terjadi lagi pemekaran, Kabupaten Bengkalis dimekarkan menjadi tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hilir. Dan Pada awal 2009 Kabupaten Bengkalis kembali dimekarkan menjadi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis sebanyak 8 kecamatan yang terdiri dari 102 desa/kelurahan pada tahun 2013. Pada tahun 2014, telah aktif 53 desa baru hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 08-15 Tahun 2012 sehingga jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Bengkalis menjadi 155 desa/kelurahan. Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Bupati. Hingga Desember 2013 tercatat sebanyak 8.261 Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis baik di lingkungan Kabupaten maupun Kecamatan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DATA TERKAIT : |
1. | PKKPR |