Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
4. Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
5. Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
6. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertfikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
8. Perda Kab. Bengkalis No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana yang telah diubah dengan Perda Kab. Bengkalis No. 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bengkalis No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis
10. Peraturan Bupati Bengkalis No 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Bengkalis
11. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Foto copy KTP Pas Photo 4X6 = 4 Lembar
3. Fotocopy Dokumen Legalitas Badan Hukum, apabila Pemohon merupakan Badan Hukum
4. Surat Kuasa dari pemilik bangunan, apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung
5. Data tanah, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan tanah atau perubahan perjanjian pemanfaatan tanah:
  a. Fotocopy surat bukti status hak atas tanah
  b. Fotocopy tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  c. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah
6. Data kepemilikan bangunan gedung, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan bangunan gedung
7. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung
8. Data perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan/atau pengawas konstruksi
9. Kelengkapan dokumen teknis :
  a. Formulir data umum bangunan gedung
  b. Dokumen IMB beserta lampiran
  c. As built drawings (dokumen rencana teknis / gambar terbangun)
  d. Dokumen pengawasan konstruksi
  e. Dokumen pemeriksaan kelaikan fungsi
10. Surat pernyataan keabsahan dokumen
11. Rekomendasi Tim Teknis Dinas PUPR

 

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website