Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Fotocopy akta pendirian LKS/KSA/ORSOS berupa akta notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM |
2. |
Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis |
3. |
Memiliki program dan kegiatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial |
4. |
Memiliki alamat sekretariat LKS/LKSA/ORSOS yang jelas dan tetap |
5. |
Memiliki Surat Keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat |
6. |
Memiliki NPWP atas nama LKS/LKSA/ORSOS |
7. |
Memiliki rekening bank atas nama LKS/ORSOS |
8. |
Memiliki Sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan LKS/LKSA/ORSOS |
9. |
Sarana dan prasarana |
10. |
Daftar penerima manfaat dilengkapi foto asli dan identitas klien (untuk yayasan/panti) |
11. |
Fotocopy surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3 (tiga) tahun dan Fotocopy izin operasional yang lama masa berlaku 5 (lima) tahun |
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat |
2. |
Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis |
3. |
Struktur organisasi lembagam dan personalia pengurus LKS/ORSOS |
4. |
Memiliki program kerja dibidang kesejahteraan sosial |
5. |
Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas |
6. |
Sumber Daya Manusia |
7. |
Kelengkapan sarana dan prasarana |