Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
2.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1.
Fotocopy KTP yang masih berlaku
2.
Formulir Rencana Usaha Perikanan
3.
Surat pernyataan dari pemilik kapal tentang kebenaran data
4.
Fotocopy kartu nelayan
5.
Fotocopy pas kecil yang masih berlaku
6.
Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)
7.
Foto kapal 6 x 10 : 1 lembar
8.
Foto mesin dan nomor mesin 6 x 10 : 1 lembar
9.
Foto alat tangkap 6 x 10 : 1 lembar
10.
NIB
Mekanisme :
1.
Pemohon menuju loket informasi
2.
Mengisi formulir pendaftaran
3.
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4.
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5.
Pemrosesan oleh Sekretaris
6.
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7.
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8.
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket