Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018
5. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis
6. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

1. Persyaratan Administasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Fotokopi NIB
2. Fotokopi NPWP
3. Bukti Pembayaran PNBP
4. Izin Penyelenggaran Angkutan Orang yang belum berlaku efektif
5. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
6. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan
7. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan
8. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi
9. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
10. Surat rekomendasi dari Gubernur Salinan STNK
11. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)
12. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru
13. Foto kendaraan yang akan diberi izin

 

2. Persyaratan Teknis Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
2. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat
3. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan

3. Pembaruan Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Dalam Trayek) :

1. Surat Permohonan Pembahruan Masa berlaku izin;
2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
3. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
4. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek;
5. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.

4. Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan (Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan pembahruan masa berlaku kartu pengawasan;
2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek;
3. Salinan STNK yang masih berlaku;
4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih belaku.

5. Penambahan Kendaraan (Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan penggatian dokumen yang hilang atau rusak;
2. Salian Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek
3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang di media massa;
4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak.

6. Perubahan Identitas Perusahaan (Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
2. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham;
3. Salinan surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
5. Surat pernyataan kesanggupanmemenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam
trayek;
6. Salinan STNK;
7. Salinan bukti lulus uji yang masih belaku;
8. Foto kendaraan yang akan diberi izin

7. Penggantian/ Peremajaan Kendaraan (Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan penggantian/ peremajaan kendaraan;
2. Salinan Surat Keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
3. Salinan STNK yang masih berlaku;
4. Salinan bukti lulus uji yang masih belaku (untuk kendaraan bukan baru);
5. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
6. Kartu pengawasan kendaraan yang diganti
7. Foto kendaraan yang akan diberi izin

8. Pembukaaan Cabang perusahaan (Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan
2. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir;
3. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kemenkum Ham;
4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan AngkutanOrang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,bermaterai,dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
6. Surat penyataan kesanggupan memiliki dan/ atau bekerjasama dengan pihak lainyang mampu menyediakan fasilias pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
7. Surat perjanjian antar pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
8. Memiliki dan/ atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu
menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraanyang dimiliki; dan
9. Rencana bisnis (business plan) perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.

1. Persyaratan Administasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai, dan ditandatangani pim pinan perusahaan
2. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
3. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
4. Surat rekomendasi dari Camat;
5. Salinan STNK;
6. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
7. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

2. Persyaratan Administasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
2. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain;
3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat;
4. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
5. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan

3. Pembaruan Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang (Tidak Dalam Trayek) :

1. Surat Permohonan Pembahruan Masa berlaku izin;
2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
3. Salinan STNK yang masih berlaku;
4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
5. Laporan Pelayanan Angkutan orang Dalam Trayek;
6. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan.

4. Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan (Tidak Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan pembahruan masa berlaku kartu pengawasan;
2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek;
3. Salinan STNK yang masih berlaku;
4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
5. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

5. Penambahan Kendaraan (Tidak Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan penambahan kendaraan;
2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
3. Laporan pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
4. Surat persetujuan penambhan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek
5. Salinan STNK;
6. Salinan SRUT ( untuk kendaraan baru);
7. Salinan bukti lulus uji bekala (untuk kendaraan bukan baru)
8. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

6. Penggantian Dokumen Perizinan Yang Hilang dan Rusak (Tidak Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak
2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang di media massa;
4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak.

7. Perubahan Identitas Perusahaan (Tidak Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
2. Akta perubahan abadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari menteri Hukum dan HAM;
3. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
4. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
5. Surat penyataaan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek;
6. Surat penyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegan izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek;
7. Salinan SNTK
8. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku
9. Foto Kendaraan yang akan diberi izin.

8. Penggantian/peremajaan kendaraan (Tidak Dalam Trayek) :

1. Surat permohonan penggantian peremajaaan kendaraaan;
2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
3. Salinan STNK yang masih berlaku;
4. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku ( untuk kendaraaan bukan baru):
5. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
6. Kartu pengaasan ali kendaraan yang diganti.
7. Foto kendaraan pengganti yang akan diberi izin.

 

9. Pembukaan cabang perusahaan (Tidak Dalam Trayek) :

1. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir;
2. Bukti pengesahaan sebagai badan hukum dari Kemenkum Ham;
3. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
4. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaaan;
5. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
6. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
7. Salinan STNK;
8. Salinan SRUT ( untuk kendaraan baru);
9. Salinan bukti lulus uji berkal (untuk kendaraan bukan baru;
10. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website