1. |
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
2. |
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
4. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun |
5. |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
6. |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah Daerah |
7. |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label Limbah B3 |
8. |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
9. |
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor: 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Dokumen mengenai Nama, sumber dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan |
2. |
Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3 |
3. |
Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3 |
4. |
Dokumen prosedur pengumpulan Limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman) |
5. |
Dokumen prosedur tanggap darurat limbah B3 |
6. |
Dokumen rancang bangun pengumpulan Limbah B3 |