1. |
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan |
2. |
UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan |
3. |
PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
4. |
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239.Menk.Kes/Per.V/85 tentang Zat Berbahaya Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya |
5. |
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan |
6. |
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan |
7. |
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga |
8. |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga |
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Fotocopy Sertifikat/Surat Keterangan tentang Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) |
2. |
Surat pernyataan tidak mengandung bahan tambahan berbahaya atau Hasil Uji Laboratorium/mematuhi UU |
3. |
Denah Lokasi dan Ruangan |
4. |
Daftar Tenaga Kerja |
5. |
Daftar Peralatan, bahan dan proses produksi dan sampel makanan dan minuman |
6. |
Label Pangan |
7. |
Surat Keterangan Kesehatan bagi pelaku usaha dan karyawan |
8. |
Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat |
9. |
Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar |
10. |
Fotocopy KTP Pemohon dan NPWP Pemohon |
11. |
NIB |
12. |
Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang |
13. |
Surat Kuasa pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon) |