Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
3.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
4.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1.
Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
2.
Foto copy Akte Pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan Hukum PT atau Koperasi
3.
Foto copy KTP Pemohon
4.
Foto copy NPWP/NPWPD
5.
Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
6.
Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil untuk pusat perbelanjaan atau toko modern
Mekanisme :
1.
Pemohon menuju loket informasi
2.
Mengisi formulir pendaftaran
3.
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4.
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.
Pemrosesan oleh Sekretaris
6.
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7.
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8.
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket