1. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) |
2. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5619) |
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215) |
5. |
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis |
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan Perusahaan |
2. |
Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan di kuasakan |
3. |
Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha (apabila berbentuk badan usaha) |
4. |
Fotokopi Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL) |
5. |
Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) |
6. |
Fotokopi Tanda luas pembayaran PBB tahun terakhir |
7. |
Pendaftaran Kepersertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan |
8. |
Surat pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha dengan radius 100 M dan diketahui RT, RW, Penghulu/Lurah, dan Camat setempat |
9. |
Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Burung Walet yang telah disahkan Pemkab. Bengkalis |
10. |
Pas foto berwarna ukuran 3x4 |
11. |
Fotokopi IMB |
12. |
Bagi bangunan yang bukan milik sendiri melengkapi surat kuasa/surat ahli waris/perjanjian sewa menyewa |