1. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Analisis Dampak Lalu Lintas |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan |
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan |
8. |
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
9. |
Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
10. |
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan |
11. |
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |
12. |
Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha |
13. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah |
14. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
15. |
Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat |
16. |
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat |
17. |
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 71 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Terpadu Satu Atap |
18. |
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis |