Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dibidang Perdagangan
4. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Izin Lokasi
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
4. Izin Usaha
5. Akte Notaris/Menkum HAM
6. Berita Acara Pemeriksaan
7. Rekomendasi dari Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis
8. Pemberi Waralaba : Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
9. Penerima Waralaba :
  a. Memiliki Perjanjian Waralaba
  b. Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
10. Pemberi Waralaba Lanjutan : Memiliki prospektus Penawaran waralaba
11. Penerima Waralaba Lanjutan : Memiliki Perjanjian Waralaba
12. Surat Keterangan Domisili Kecamatan Setempat
13. Foto copy sertifikat tanah / surat perjanjian sewa menyewa
14. NPWP
15. KTP
16. Pas Photo Warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website