PENDAFTARAN USAHA TANAMAN PANGAN
Dasar Hukum :
1. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) |
2. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) |
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) |
4. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215) |
6. |
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/Pp.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian |
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Usaha proses produksi dengan skala usaha kurang dari 25 ha (dua puluh lima hektar) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang |
Persyaratan usaha penanganan pascapanen :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
pengeringan dan penggudangan padi, dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari |
2. |
Jagung :
a. pengeringan dan penggudangan (silo), dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari
b. pengolahan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/jam |
3. |
Kedelai :
a. pengeringan dan penggudangan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 30 (tiga puluh) ton/hari
b. pengolahan dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/hari |
4. |
Ubi Kayu :
a. penanganan pascapanen, dengan kapasitas terpasang kurang dari 6 (enam) ton/hari
b. usaha chip/gaplek, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari
c. usaha tapioca, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari
d. usaha tepung kasava, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari
e. usaha tepung fermentasi, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari |
5. |
Ubi Jalar :
a. penanganan pasca panen dan pengolahan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 6 (enam) ton/hari
b. usaha tepung ubi jalar, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari |
6. |
Pengolahan kacang hijau, dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/jam |
7. |
Pengolahan tepung sorgum, dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/jam |
8. |
Distribusi dan pemasaran hasil, dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari |
Mekanisme :
1. |
Pemohon menuju loket informasi |
2. |
Mengisi formulir pendaftaran |
3. |
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket |
4. |
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu |
5. |
Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. |
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. |
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. |
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Download Formulir |