Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan elektromedis
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
3. Fotocopy STR–E yang masih berlaku dilegalisir
4. Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
5. Fotocopy KTP pemohon
6. Fotocopy NPWP
7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
8. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Layanan Kesehatan
9. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Layanan Kesehatan tempat berpraktek
10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
11. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
12. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis
13. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 6000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website