Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Nomor Induk Berusaha |
2. |
Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau |
3. |
Fotocopy KTP Direktur / Penanggung Jawab |
4. |
Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur |
5. |
Fotocopy Bukti Kepemilikan Kapal (Grosse Akta) |
6. |
Fotocopy Dokumen Persyaratan Kalaiklautan Kapal yang permanen atau sementara |
7. |
Fotocopy Spesifikasi Kapal yang akan dioperasikan |
8. |
Fotocopy Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau |
9. |
Fotocopy Persetujuan Pengoperasian Kapal terakhir |