Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

SURAT IZIN KERJA/PRAKTIK TERAPIS WICARA

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 867/MENKES/PER/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 547/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
3. Foto copy STRTW dilegalisir basah
4. Foto copy ijazah dilegalisir basah
5. Foto copy KTP dan NPWP pemohon
6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website