IZIN PENGUMPULAN UANG DAN BARANG
Dasar Hukum :
1. |
UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang |
2. |
Kepmensos Nomor 1/HUK/1955 tentang Pengumpulan Uang atau Barang untuk Bencana Alam |
3. |
Kepmensos Nomor 56/HUK/1956 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Sosial bagi Fakir Miskin |
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang jenis dan tariff atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Sosial |
Persyaratan bagi yang berbadan hukum :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang |
2. |
Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain :
a. Mempunyai akta notaris atau akta pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat :
- Azas, sifat, dan tujuan organisasi/yayasan
- Lingkup kegiatan
- Susunan Organisasi/yayasan
- Sumber-sumber keuangan yayasan
b. Telah terdaftar pada instansi sosial setempat, apabila organisasi/yayasan tersebut bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial |
3. |
Kepanitiaan :
a. Susunan pengurus
b. Alamat
c. Program kegiatan
d. Bersifat insidental dan program berbeda dengan sebelumnya |
Persyaratan bagi yang tidak berbadan hukum :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Memiliki akta pendirian LKS/ORSOS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, SK dan atau Surat Pengukuhan dari Pejabat Pemerintah setempat |
2. |
Memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga LKS/ORSOS yang tertulis |
3. |
Struktur organisasi lembagam dan personalia pengurus LKS/ORSOS |
4. |
Memiliki program kerja dibidang kesejahteraan sosial |
5. |
Alamat Sekretariat LKS/ORSOS yang jelas |
6. |
Sumber Daya Manusia |
7. |
Kelengkapan sarana dan prasarana |
Mekanisme :
1. |
Pemohon menuju loket informasi |
2. |
Mengisi formulir pendaftaran |
3. |
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket |
4. |
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. |
Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. |
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. |
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. |
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Download Formulir |