Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan : |
1. |
Memiliki Izin Usaha & telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun |
2. |
KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI |
3. |
Mempunyai predikat kesehatan paling rendah "cukup sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir |
4. |
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya |
5. |
Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) |
6. |
Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir |
7. |
Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang) |
8. |
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun |
9. |
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang |
10. |
Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi |
11. |
Surat Kesesuaian tata Ruang (Izin Lokasi) |
12. |
Photo copy IMB |
13. |
Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) |