PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
Dasar Hukum :
1. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) |
2. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5619) |
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215) |
Persyaratan :
Pendaftaran usaha peternakan dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan kesehatan hewan terhadap peternak skala kecil atau mikro dengan skala usaha tertentu berdasarkan jenis usaha dan kepemilikan ternak meliputi : |
1. |
Pembibitan/pembiakan :
a. sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 50 (lima puluh) ekor betina produktif
b. sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 30 (tiga puluh) ekor betina produktif
c. kerbau dengan kepemilikan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) ekor betina produktif
d. kambing betina dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor betina produktif
e. domba dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor betina produktif |
2. |
Pembibitan :
a. ayam petelur (GPS) dengan kepemilikan paling banyak 1.550 (seribu lima ratus lima puluh) ekor pullet/induk
b. ayam potong (GPS) dengan kepemilikan paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) ekor pullet/induk
c. ayam petelur (PS) dengan kepemilikan paling banyak 12.100 (dua belas ribu seratus) ekor pullet/induk
d. ayam potong (PS) dengan kepemilikan paling banyak 10.750 (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh) ekor pullet/induk
e. ayam lokal dengan kepemilikan paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor pullet/induk
f. itik dengan kepemilikan paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor pullet/induk
g. babi dengan kepemilikan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor induk /pejantan
h. kuda dengan kepemilikan paling banyak 42 (empat puluh dua) ekor induk/pejantan
i. kelinci dengan kepemilikan paling banyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) ekor induk/pejantan
j. burung puyuh dengan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor pullet/induk |
3. |
penggemukan sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 60 (enam puluh) ekor bakalan |
4. |
Budidaya :
a. sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 45 (empat puluh lima) ekor betina produktif
b. kerbau dengan kepemilikan paling banyak 50 (lima puluh) ekor induk/ pejantan
c. kambing dengan kepemilikan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor induk/pejantan
d. domba dengan kepemilikan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor induk/pejantan
e. ayam petelur dengan kepemilikan paling banyak 11.500 (sebelas ribu lima ratus) ekor pullet/induk
f. ayam potong dengan kepemilikan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) ekor per siklus
g. ayam lokal dengan kepemilikan paling banyak 8.824 (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat) ekor pullet/induk
h. itik/angsa dengan kepemilikan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) ekor pullet/induk
i. babi dengan kepemilikan paling banyak 500 (lima ratus) ekor campuran
j. kuda dengan kepemilikan paling banyak 100 (seratus) ekor campuran
k. kelinci dengan kepemilikan paling banyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) ekor campuran |
Mekanisme :
1. |
Pemohon menuju loket informasi |
2. |
Mengisi formulir pendaftaran |
3. |
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket |
4. |
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu |
5. |
Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. |
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. |
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. |
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja
Download Formulir |