Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
2.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibidang perdagangan
3.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 / M-DAG / PER / 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan
4.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1.
Fotocopy NIB
2.
Izin Lokasi
3.
Foto copy surat izin lokasi dari instansi yang berwenang
4.
Akta Notaris / Menkum Ham
5.
Berita Acara Pemeriksaan Toko
6.
Foto copy KTP Pemohon
7.
Foto copy NPWP/NPWPD
8.
Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
9.
Rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis
10.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
11.
Izin Usaha
12.
Rekomendasi Camat
13.
Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk pusat Perbelanjaan atau Toko Moden
Mekanisme :
1.
Pemohon menuju loket informasi
2.
Mengisi formulir pendaftaran
3.
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4.
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.
Pemrosesan oleh Sekretaris
6.
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7.
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8.
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket