Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN USAHA ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT (ANGKUTAN DI PERAIRAN)

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018
4. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan Di Perairan) yang belum berlaku Efektif
3. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar
4. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
5. Memiliki kapal layar motor tradisional berbenddera Indonesia yang laik laut berukuransampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
6. Izin Lokasi bagi yang dipersyaratkan
7. Izin Lingkungan/Kajian Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
8. Surat Pernyataan Kepemilikan Kapal minimal 1 (satu) unit (Kapal Layar Motor (KLM) dengan bobot maksimal 175 (seratus tujuh puluh lima) GT dan/atau Kapal Motor (KM) dengan bobot maksimal 34 (tiga puluh empat) GT

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website