Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN TUKANG GIGI

Dasar Hukum :

1. Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang  Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Biodata Tukang Gigi
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
3. Surat Keterangan domisili tempat usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat
4. Daftar Peralatan
5. Denah Lokasi dan Ruangan
6. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
7. Foto copy Ijazah/ Sertifikat
8. Foto copy KTP Pemohon
9. Foto copy NPWP
10. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
11. Foto copy Sertifikat/ bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan /gedung/bangunan
12. Foto copy PBG
13. Rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah
14. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
15. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang
16. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000; ( apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website