Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN TOKO OBAT

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1331/Menkes/SK/S/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan Kesediaan Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis Toko Obat bermaterai 6000
2. Surat Izin Atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS Sarana Kesehatan Pemerintah
3. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
4. Surat Pernyataan Asisten Apoteker bersedia penanggung jawab dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Foto copy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir asli
6. Foto copy SIPTTK Pengelola
7. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian dengan mencantumkan nama,alamat, tanggal lulus dan foto copy Surat Izin Praktek (SIPTTK)
8. Dokumen Pengelolaan Lingkungan UKL-UPL/SPPL
9. Denah Lokasi dan Ruangan
10. Foto copy KTP
11. Foto Copy Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah
12. Foto Copy Izin Mendirikan bangunan (IMB)
13. Foto copy NPWP Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotik
14. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
15. Rekomendasi dari Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Kecamatan Setempat
16. Rekomendasi Dari Kepala Dinas kesehatan/pejabat yang berwenang
17. Surat Kuasa Pemohon bermaterai 6000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website