Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
2.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas pelayanan atau tempat praktek pelayanan anastesi
2.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
3.
Foto copy STRPA yang masih berlaku dilegalisir
4.
Foto copy Ijazah dan dilegalisir
5.
Foto copy KTP pemohon
6.
Foto copy NPWP
7.
Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Mekanisme :
1.
Pemohon menuju loket informasi
2.
Mengisi formulir pendaftaran
3.
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4.
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5.
Pemrosesan oleh Sekretaris
6.
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7.
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8.
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket