Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek bidan mandiri atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas kesehatan tempat bidan berpraktek
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
3. Fotocopy STRB yang dilegalisir basah
4. Fotocopy Ijazah dilegalisir basah
5. Fotocopy KTP pemohon
6. Fotocopy NPWP
7. Pas Photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) untuk bidan praktek mandir
9. Fotocopy Surat Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bidan berpraktek yang masih berlaku
10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
11. Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp. 10.000 (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    1.PKKPR
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website