SEKTOR PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
LOKASI |
: KECAMATAN BENGKALIS |
KLASIFIKASI PROYEK |
: SEKTOR PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK |
PENANGGUNGJAWAB |
: PT. PLN AREA DUMAI DAN BAGIAN PEREKONOMIAN SETDA KABUPATEN BENGKALIS |
PEMILIK PROYEK |
: PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS |
A. URAIAN PROYEK
1. Umum
Pulau Bengkalis ( Kecamatan Bengkalis dan
Kecamatan Bantan ) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD)
Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021 dijadikan sebagai Pusat Pendidikan. Selain
untuk memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat sebagai akibat pertambahan
jumlah penduduk dan berbagai keperluan lainnya, maka untuk pelayanan pusat
pendidikan dan ciber city di Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan
membangun pembangkit listrik di pulau Bengkalis dengan kapasitas 2 x 25 mega watt
(MW)
2. Kondisi
Eksisting
B. PERAN PEMERINTAH
KABUPATEN BENGKALIS
Sesuai peraturan perundangan-undangan, dalam pembangunan
pembangkit listrik 2 x 25 MW di Pulau Bengkalis ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis
akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor, berupa:
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
- Penyediaan pemberian perizinan
- Penyediaan lahan atau lokasi
Legalitas
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan
dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Daerah.
Lisensi
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Izin Usaha Operasi
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Gangguan
- Rekomendasi tentang Analisa Dampak Lingkungan
- Dan lain-lain
|