1. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal |
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan |
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan |
5. |
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
6. |
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan |
7. |
Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
8. |
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut |
9. |
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 136 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi |
10. |
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha |
11. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah |
12. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
13. |
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut |
14. |
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi |
15. |
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis |
1. |
Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah disetujui, dilengkapi dengan koordinat geografis; |
2. |
Peta pengukuran kedalaman awal dari lokasi yang akan dikerjakan |
3. |
Profil/potongan memanjang, melintang dan volume keruk; |
4. |
Alignment alur pelayaran; |
5. |
Kemiringan (slope) alur pelayaran; |
6. |
Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; |
7. |
Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan material keruk di laut; |
8. |
Dokumen lingkungan yang telah disahkan pejabat berwenang; |
9. |
Berita acara peninjauan lapangan; |
10. |
Daftar peralatan dapat berupa: |
|
a. Jenis kapal keruk hopper |
|
b. Non hopper |