Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

 

Periode Januari 2018, DPMPSP Bengkalis Terbitkan 215 Izin dengan Nilai Investasi Rp. 56,6 Miliar

Jumat, 02 Maret 2018



Penulis : Ismail

BENGKALIS- Priode Januari 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan 215 izin dengan total nilai investasi sebesar Rp56,6 miliar. Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, H Indra Gunawan, Kamis (1/3/2018).

Secara rinci dari total perizinan yang diterbitkan, terdiri dari perpanjangan izin 201 buah dengan nilai investasi Rp43 miliar, perpanjangan 14 buah dengan nilai investasi Rp13,6 miliar.

Indra mengatakan jumlah izin di bidang kesehatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan sebanyak 64 buah yang semuanya tergolong kedalam perizinan baru. terdiri dari izin praktek dokter spesialis sebanyak 4 buah, izin praktek dokter umum 7 buah, izin apoteker, asisten apoteker 2 buah.

Selanjutnya bidang pekerjaan umum dan penataan ruang melalui perizinan baru usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil) sebanyak 7 buah dan yang baru 1 buah dengan nilai investasi sebanyak Rp1,6 miliar, perpanjangan izin 6 buah dan nilai investasi Rp2,5 miliar.

Lebih lanjut Indra mengatakan di bidang perdagangan penerbitan SIUP kecil, sedang dan besar dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pelaksanaannya telah di delegasikan sebanyak 70 buah, dan yang baru 66 buah dengan nilai investasi Rp18,4 miliar, perpanjangan 4 buah dengan nilai investasi Rp10,6 miliar.

Kemudian perizinan berbentuk perusahaan Perseroan Terbatas jumlah izin yang dikeluarkan sebanyak 13 buah, yang baru 10 buah dengan nilai investasi Rp7,4 miliar, perpanjangan 3 buah dengan nilai investasi Rp250 juta.

Sementara itu perizinan perusahaan berbentuk CV sebanyak 22 buah, perpanjangan 21 buah dengan nilai investasi Rp6 miliar, perpanjangan 1 buah dan investasi Rp250 juta.

Kemudian perizinan perusahaan perseorangan 35 buah dan perpanjangan 35 buah, dengan nilai investasi Rp4,9 miliar, kemudian perizinan kantor cabang, kantor pembantu dan perwakilan perusahaan jumlah izin yang dikeluarkan 4 buah perpanjangan 4 buah dengan nilai investasi Rp4,5 miliar.

BERITA SEBELUMNYA :
Perizinan Sektor Pertanahan
1.PKKPR
Perizinan Sektor Pariwisata

Link Website