Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

 

DPMPSP Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Pedoman Standar Pelayanan

Jumat, 16 Agustus 2019



BENGKALIS - Guna menyatukan persepsi dan menyamakan pemahaman peraturan tentang penanaman modal, pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) menggelar rapat pembahasan tentang pedoman standar pelayanan dan standar operasional prosedur Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 15 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 138 tahun 2017. Kegiatan berlangsung tadi siang, 15 Agustus 2019 bertempat di aula rapat lantai dua kantor DPMPSP jalan Antara Bengkalis Didampingi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha , H. Syafruddin dan Kabid PKPL Hj. Eldawati, dalam pengantarnya, Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmat mengungkapkan saat ini DPMPSP Kabupaten Bengkalis sedang dalam tahap penyempurnaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada DPMPSP Kabupaten Bengkalis.

Basuki menambahkan bahwa sesuai aturan, DPMPSP Kabupaten Bengkalis dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan bertanggung jawab secara administratif, sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait termasuk pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan non perizinan. Rapat yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan itu melibatkan perangkat daerah teknis, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Perindag, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Bagian Oganisasi dan Tata Pemerintahan Setda Bengkalis serta Dinas Kominfotik. Sebelumnya pada segmen pertama pada pagi hari, DPMPSP juga telah melakukan kegiatan serupa, melibatkan perangkat daerah teknis lainnya yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Perkim dan Dinas PUPR. Diakhir pengantar, Basuki berharap semua perangkat daerah teknis terkait dapat membantu DPMPSP dan bekerjasama dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) beserta regulasi yang berhubungan dengan persyaratan perizinan.#DISKOMINFOTIK#

BERITA SEBELUMNYA :
Perizinan Sektor Pertanahan
1.PKKPR
Perizinan Sektor Pariwisata

Link Website