Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi
2.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 tahun 2018 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1.
Photo copy KTP pemohon/penanggung jawab yang diberi kuasa (masih berlaku)
2.
Surat pernyataan fakta integritas (pernyataan Data Benar), Surat Kuasa masing-masing bermaterai Rp.6000,-
3.
Peta Lokasi yang di mohon berbentuk poligon
4.
NIB
5.
Izin Lokasi dari OSS beserta Lampirannya
6.
Proposal Rencana Kegiatan/Usaha
Mekanisme :
1.
Pemohon menuju loket informasi
2.
Mengisi formulir pendaftaran
3.
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4.
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5.
Pemrosesan oleh Sekretaris
6.
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7.
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8.
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket