Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

 

Tingkatkan Pelayanan Perizinan, DPMPSP Bengkalis Kembangkan Aplikasi e-Pinter

Rabu, 26 Desember 2018

Penulis: Ismail

BENGKALIS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha mengurus perizinan maupun non perizinan di era digital ini. Salah satunya dengan membangun aplikasi perizinan yang disebut dengan Elektronik Pelayanan Perizinan Terpadu atau disingkat e-Pinter sejak tahun 2017.



Guna meningkatkan penerapan aplikasi e-Pinter ini, DPMPSP Kabupaten Bengkalis tahun 2018 ini melakukan pengembangan aplikasi tersebut secara online dan penambahan beberapa modul perizinan.



Aplikasi e-Pinter akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengurus perizinan secara manual dengan datang langsung ke Kantor DPMPSP dan menghabiskan waktu dan biaya. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengakses melalui website https://dpmpsp.bengkaliskab.go.id dengan cara mengklik gambar perizinan online (e-Pinter) atau https://epinter.bengkaliskab.go.id.



Sebelum melakukan akses, pemohon harus terlebih dahulu mendaftar/registrasi dengan memasukkan data sesuai identitas yang berlaku dan alamat email yang aktif. Kemudian e-Pinter akan mengirimkan username dan password ke email pemohon sehingga pemohon dapat login ke aplikasi e-Pinter dan mengajukan permohonan perizinan yang diinginkan.



Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad., AP, M.Si didampingi Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan, Hj. Eldawati menjelaskan, keberadaan dan pengembangan aplikasi e-Pinter untuk mendukung tugas pokok fungsi (Tupoksi) DPMPSP. Tidak hanya memudahkan mengurus perizinan, masyarakat atau pelaku usaha yang merasa dirugikan juga dapat langsung menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan.



Dengan aplikasi e-Pinter, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online dan tidak perlu datang ke kantor untuk mendaftarkan perizinan. Kemudian pemohon juga bisa mengecek status perizinan setiap saat. Masyarakat juga dapat mengetahui apakah permohonan perizinannya ditolak atau diterima, serta SMS perizinan telah selesai dan dapat diambil. Masyarakat juga bisa menyampaikan keluhannya, terang Basuki Rahmad, Selasa (18/12/2018).



Ditambahkan mantan Camat Mandau ini, layanan aplikasi e-Pinter baik perizinan maupun non perizinan serta layanan pengaduan berbasis web diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kinerja DPMPSP Kabupaten Bengkalis. Sasaran utamanya adalah dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat tercapai secara optimal. Karena informasi dan layanan yang diberikan dapat diakses secara online, kapan saja dan dimana saja melalui media internet.



Kemudian ditegaskan Basuki, salah satu tugas pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tatanan pemerintahan dan harus terus dibenahi serta ditingkatkan secara kualitas.



Kemajuan teknologi yang pesat serta potensi pemanfaatannya yang luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat, katanya lagi.



Upaya ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Bengkalis Amril Mukminin “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis sebagai Model Negeri Maju dan Makmur di Indonesia”. Yaitu terwujudnya pemerintahan yang berwibawa, transparan dan bertanggungjawab serta melaksanakan kepemimpinan dengan bijak, berani dan ikhlas.



Merealisasikan prioritas pembangunan daerah, yakni pemantapan birokrasi dan kelembagaan daerah yang profesional dan berintegritas. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguatan ekonomi daerah.



Sekali lagi, Aplikasi e-Pinter untuk mempermudah masyarakat dan untuk memenuhi apa yang dibutuhkan masyarakat terhadap produk perizinan. Sesuai dengan motto kita, Ramah (Responsif, Akuntabel, Melayani, Arif dan Harmonis, red), imbuhnya.



Ditambahkan,Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan, Hj. Eldawati, dalam aplikasi e-Pinter ada format pendaftaran perizinan online. Bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu pemohon bisa secara mandiri dan bisa menggunakan jasa front office(FO) Kantor DPMPSP Kabupaten Bengkalis.



Selain pengurusan perizinan dengan Aplikasi e-Pinter, bisa juga melalui Sistem Perizinan Terintegrasi Secara Online atau Online Single Submission (OSS). Sedangkan khusus untuk e-Pinter, Eldawati menyontohkan, seperti pengurusan perizinan kesehatan. Pemohon bisa menyampaikan secara mandiri dengan menginput data-data atau syarat yang diperlukan untuk kemudian diajukan.



Jika pemohon datang sendiri ke kantor layanan, pihak FO juga bisa membantu, setelah itu bisa diisi formulirnya. Data yang diisikan oleh FO dibantu dengan berkas yang pemohon bawa, formulir yang harus diisi, kelengkapan yang harus dilampirkan dengan cara discan, paparnya.



Setelah semua diisi, maka akan dikirim ke tahap pertama dari FO menuju back office (BO). Dari BO ini ada login tersendiri untuk dilakukan verifikasi berkas yang dilampirkan. Apabila dari pendaftaran secara mandiri, pemohon juga harus mengisi form yang sudah ditentukan. Lalu dikirim ke BO untuk diverifikasi. Kemudian data yang masuk akan dicek termasuk apakah ada catatan atau tidak. Jika dinyatakan lengkap, permohonan bisa diproses ke jenjang berikutnya hingga terbit perizinan. Begitu juga sebaliknya jika dokumen persyaratan yang dilampirkan tidak lengkap maka akan ditolak atau dikembalikan ke pemohon.



Jalur mandiri akan diinformasikan secara manual atau nomor telepon yang aktif. Untuk proses yang dibantu oleh FO, berkas yang diserahkan akan dicek keasliannya oleh BO, ujarnya lagi.Terkait dengan izin yang sudah diterbitkan melalui aplikasi e-Pintar ini, pemohon atau masyarakat yang melakukan pengambilan harus membawa berkas atau dokumen asli sesuai persyaratan yang dilampirkan. Selanjutnya kembali akan dicek atau verifikasi secara intensif agar tidak terjadi kekeliruan.

BERITA SEBELUMNYA :
Perizinan Sektor Pertanahan
1.PKKPR
Perizinan Sektor Pariwisata

Link Website