Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

 

Siap Siap Toko Modern yang Tidak Miliki Izin Akan Ditindak Tegas

Selasa, 24 April 2018



BENGKALIS, RIAUGREEN.COM-Dengan adanya toko-toko modern atau swalayan, ternyata tanpa memiliki dan bakal di tutup paksa oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPSP) kabupaten Bengkalis.

"Kita akan menutup 'paksa' keberadaan swalayan tanpa izin itu. Dan kita akan koordinasikan dengan intansi terkait, tentunya ada tindakan tegas yang harus mengacu kepada ketentuan atau aturan yang berlaku untuk menindaklanjuti,"ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan, kepada sejumlah wartawan, Minggu 22 April 2018 siang.

Menurut Indra, dalam hal tersebut, pihaknya juga tidak akan gegabah melancarkan 'aksi' tersebut. Dan sedang berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban atau penindakan. "Sebenarnya kita bisa saja langsung melakukan 'aksi' itu, karena tidak memiliki izin tapi sudah dibuka, dan toko atau swalayan memang harus ditutup. Kita sedang berkoordinasi OPD teknis yang melakukan penindakannya,"ungkapnya lagi.

Dalam proses penindakan, pihaknya juga tidak perlu terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan ke toko atau swalayan. Karena secara logika, sesuai ketentuan sudah diketahui pemilik usaha bahwa setiap kegiatan bisnis ritel, seharusnya sudah memiliki izin usahanya yang pertama, kemudian baru beroperasi. "Dan kalau tidak ada, berarti usaha yang beroperasi itu ilegal. Artinya, tanpa pemberitahuanpun bisa dilakukan tindakan,"katanya lagi.

Dia melanjutkan menurut informasi bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis bersana Bagian Hukum Setda masih menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait beroperasinya toko modern atau swalayan di daerah ini. (d*ari)

BERITA SEBELUMNYA :
Perizinan Sektor Pertanahan
1.PKKPR
Perizinan Sektor Pariwisata

Link Website