![]() |
BengkalisSenin, 13 Nopember 2017BENGKALIS -Pencabutan izin gangguan (HO) dalam proses proses perizinan oleh Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) ternyata berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkalis. Hal ini diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis Indra Gunawan saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017). Menurut dia, setidaknya PAD Bengkalis berkurang sekitar Rp 2 Miliar pertahunnya dari retribusi izin gangguan ini. "Memenang terhitung sejak Juli 2017 ini izin gangguan (HO) sudah tidak berlaku lagi, setiap pengusaha tidak lagi mengurus izin gangguannya setelah Permendagri nomor 19 tahun 2017 terbit," ungkap Indra Gunawan. Menurut dia, tujuan pemerintah pusat mencabut pengurusan izin gangguan di daerah yakni untuk mempermudah pengusaha untuk mengurus perizinan usaha. "Karena mungkin banyak beredar informasi dikalangan pengusaha untuk mengurus izin gangguan (HO) ini di daerah susah. Sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan seperti ini. "Jadi tanpa izin HO pengusaha dipermudah untuk mengurus perizinan. Namun disatu sisi berpengaruh dengan PAD," jelasnya. Akibat pencabutan ini, daerah tidak lagi mendapatkan retribusi melalui izin gangguan (HO) ini. Kita ketahui retribusi izin gangguan ini setipa tahun di lakukan pemungutan oleh piihak DPMPTSP Bengkalis. "Jadi akibat pencabutan ini, kita kehilangan PAD 2 milar pertahun, padahal disatu sisi kita dituntut untuk meningkatkan pendapatan daerah di luar Dana Bagi Hasil," jelasnya. Jadi dari pencabutan ini, sebenarnya memiliki dampak bagi pemerintah daerah kehilangan PAD dari sektor perizinan gangguan HO. Namun dari kalangan pengusaha, teruratama pengusaha menengah kebawa mereka dipermudah dalam pengurusan izin.(Gus) |
BERITA SEBELUMNYA :
|
1. | PKKPR |