![]() |
Disdukcapil Bengkalis Gelar MoU Bersama DPMD dan DPMPTSP BengkalisSenin, 28 Desember 2020BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Pecacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Senin 28 Desember 2020, di ruang Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis. Penandatangan nota kesepahaman atau MoU itu, langsung ditanda tangani Kadisdukcapil Bengkalis Ismail, Kadis PMD Bengkalis Yuhelmi dan Kadis PMTPTSP Bengkalis Basuki Rakhmad. Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU dimaksud yaitu tentang persetujuan permohonan pemanfaatan data kependudukan. Untuk DPMD PKSnya tentang verifikasi dan validasi permohonan layanan desa di Kabupaten Bengkalis. sementara DPMPTSP tentang verifikasi dan validasi calon permohonan layanan perizinan di Kabupaten Bengkalis. Ismail mengatakan tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan akurasi data dalam penertiban pelayanan kepada dinas terkait. Kemudian untuk memperkuatkan koordinasi dan sinergitas serta meningkatkan efektivitas fungsi dan peran antara PD terkait, melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. “Kami berharap dengan dilakukan kerjasama ini, dapat memudahkan memverifikasi dan validasi data atau dokumen, sehingga berdampak baik terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Kadis Dukcapil .#DISKOMINFOTIK |
BERITA SEBELUMNYA :
|
1. | PKKPR |