![]() |
DPMPTSP Bengkalis Permudah Pelaku Usaha Laporkan LKPM Secara OnlineSenin, 03 Agustus 2020BENGKALIS - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis terus berupaya agar memaksimalkan pelaku usaha melaporkan penanaman modal dan menyampaikan laporan melalui website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang disedikan komputerisasi dalam jaringan (online) milik DPMPTSP Kabupaten Bengkalis. Sehingga dalam proses laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tidak perlu lagi datang kekantor.
Aplikasi yang telah disiapkan guna untuk mempermudah pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) baik pada triwulan pertama maupun triwulan kedua. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Basuki Rakhmad, AP., M.si melalui Sekretaris DPMPTSP Bengkalis Fahrizal menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya pembinaan agar pelaku usaha yang diwilayah kabupaten Bengkalis untuk taat segera menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dengan menyurati pelaku usaha secara door to door mendatangi langsung ketempat pelaku usaha tersebut. Untuk pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM ke DPMPTSP kabupaten Bengkalis . Fahrizal menjelaskan untuk pelaku usaha agar menyampaikan LKPM dapat dilakukan secara oline melalui website https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM yang dapat diajukan secara online pada situs https:/online-spipise.bkpm.go.id. pendaftaran dapat dilakukan dengan akun Online Single Submission (OSS) yang dimiliki pelaku usaha. "Jadi untuk ditriwulan pertama dari 502 pelaku usaha yang wajib lapor saat ini yang telah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) ke DPMPTSP Bengkalis terealisasi 19 yang telah melapor, sedangkan triwulan kedua mengalami peningkatan dari sebanyak 442 pelaku usaha yang wajib lapor terealisasi 60 yang sudah melapor dan ini didapat data melalui website https://lkpmonline.bkpm.go.id kita berharap kedepan bagi pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM, kita minta pelaku usaha agar kooperatif untuk melaporkan LKPM," ungkap Fahrizal. Wajib lapor bagi pelaku usaha, lanjut Fahrizal diatur dalam ketentuan pasal 15 huruf c undang- undang nomor 25 tahun 2007 setiap pelaku usaha penanaman modal berkewajiban membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal sesuai pasal 10 ayat 2. "Bagi pelaku usaha melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500 juta wajib menyampaikan LKPM. Penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) ke DPMPTSP Kabupaten Bengkalis dapat dilakukan melalui situs http://dpmptsp.bengkaliskab.go.id secara oline dan melalui website https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM yang dapat diajukan secara online pada situs https:/online-spipise.bkpm.go.id. pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan akun OSS yang dimiliki pelaku usaha, dan dapat juga menghubungi Kasi Pembinaan dan Pengendalian Royeda dengan nomor 08532689911," ungkap Fahrizal didampingi Kasi Pengolahan Data dan Informasi Rosnida Wati. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Adri, S.E mengatakan, bahwa dengan adanya berbagai macam aplikasi dalam rangka untuk mempermudah proses pelaporan LKPM maupun perizinan yang dibutuhkan oleh masyarakat tentu merupakan hal yang sangat positif. Berbasis aplikasi yang sudah disediakan tentu masyarakat tidak perlu datang lagi secara manual atau datang ke kantor, dan ini berdampak efisiensi biaya, lebih efektif, menghemat waktu karena pengajuan permohonan dalam sistem. "Ini yang perlu diupayakan kedepan agar lebih baik pelayanan dengan berbasis aplikasi tersebut, lebih mudah dan tertib. Dari segi kemampuan jaringan kadang sering error tentu akan menjadi penghambat proses pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu mendengar keluhan dari pada masyarakat," katanya. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, untuk semakin memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat dalam menikmati mudahnya pelayanan, harus terus diperbaiki dan ditingkatkan. "Dengan adanya aplikasi-aplikasi ini dan pelayanan satu pintu tentu masyarakat menjadi lebih mudah, enak, tidak perlu datang ke kantor keluarkan biaya lebih, aman, mempersingkat waktu," katanya lagi. H. Adri juga mengatakan, terkait ketika pengurusan proses izin diajukan sementara pimpinan perangkat daerah tidak sedang berada di kantor atau dinas sehingga memperlambat penyelesaian proses administrasi, agar dengan adanya era digital dan aplikasi itu, pimpinan perangkat daerah memiliki isyarat tanda tangan secara digital sehingga bisa dilakukan tanda tangan di manapun berada. "Harapan kita ke depan tidak ada alasan proses menunggu kepala dinas di tempat, karena semua sudah ada dalam sistem dan masyarakat atau pelaku usaha juga bisa memonitor proses perizinan yang sedang diajukannya. Sehingga, masyarakat tidak berulang-ulang bertanya ke kantor sampai dimana proses pelaporan LKPM bagi pelaku usaha ataupun perizinan yang telah diajukan tersebut. Kita dorong untuk terus lakukan perbaikan atau penyempurnaan agar tujuan memudahkan pelayanan untuk masyarakat dapat maksimal," pintanya. Kemudian, sangat penting untuk diperhatikan, keberadaan aplikasi sebagai tujuan untuk memudahkan masyarakat harus gencar melakukan sosialisasi. Mengurus izin bisa dilakukan melalui basis aplikasi online. "Sarana mempermudah pelaku usaha untuk melaporakan LKPM dengan aplikasi ini, kiranya dapat disosialisasikan secara maksimal, seperti pamflet dipajang kantor desa atau kelurahan, ataupun di media massa disertai dengan petunjuk atau tutorial penggunaan aplikasinya, sehingga lebih diketahui oleh masyarakat," sarannya lagi Untuk diketahui bahwa triwulan pertama tahun 2020 berdasarkan peringkat lokasi , sector , negara asal dan penyerapan tenaga kerja, realisasi PMA/PMDN berdasarkan lokasi investasi penanaman modal kabupaten Bengkalis pada januari hingga maret atau triwulan pertama pada tahun 2020 sebesar Rp177,2 miliar lebih dengan PMDN senilai Rp148,74 miliar sedangkan PMA senilai Rp 28,52 miliar. Kemudian, untuk realisasi PMDN dan PMA triwulan pertama tahun 2020 berdasarkan lokasi terbanyak dikecamatan Pinggir dengan 13 proyek sebanyak investasi Rp123 miliar lebih selanjutnya di ikuti dikecamatan Mandau ada 43 proyek dengan investasi Rp40,1 miliar lebih dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) berjumlah sebanyak 2794 orang. Dan sedangkan di kecamatan Bathin Solapan ada 29 proyek dengan investasi Rp13,5 miliar lebih dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) berjumlah 406 orang. Sementara dikecamatan Rupat dengan 1 proyek investasi Rp 73 juta lebih dengan tenaga kerja Indonesia 26 orang. Total jumlah tenaga kerja Indonesia sebanyak 3226 orang dengan total investasi sebesar Rp177,2 miliar lebih. Investasi PMDN atau PMA sebesar Rp177,2 miliar lebih itu terdiri dari bidang usaha industry makanan berjumlah 15 proyek, tanaman pangan ada 7 proyek, perdagangan reparasi 31 proyek, hotel dan restoran 2 proyek, industry kimia dan farmasi sebanyak 4, industry lainnya ada 6, listrik gas dan air ada 4, industry kayu 1 , kontruksi ada 4, perumahan , kawasan industry dan perkantoran ada 1, industry kertas dan percetakan ada 1, pertambangan ada 4, dan jasa lainnya ada 3. Sementara realisasi investasi PMA triwulan pertama tahun 2020 berdasarkan lokasi untuk dikecamatan Mandau ada 2 proyek dengan investasi 28,3 miliar lebih dengan tenaga kerja Indonesia 2776 sedangkan dikecamatan Pinggir ada 7 proyek dengan investasi Rp139 juta lebih dengan total keseluruhan PMA berjumlah Rp28,5 miliar lebih. sumber : https://riauaktual.com |
BERITA SEBELUMNYA :
|
1. | PKKPR |