Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

 

Semakin Mudah Urus Izin, Gunakan Aplikasi e-Pinter dan SiCantik-nya DPMPTSP Bengkalis

Sabtu, 04 Juli 2020

Mempermudah pelayanan perizinan dan non perizinan masyarakat, DPMPTSP Bengkalis mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi berbasis android. Sebelumnya ada e-Pinter kini ada SiCantik.

BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya memaksimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, diantaranya dengan cara mempermudah izin ataupun non izin disediakan perangkat aplikasi berbasis android ataupun komputerisasi dalam jaringan (online). Sehingga, dalam proses pengajuan permohonannya masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor.

Aplikasi yang telah disiapkan untuk mempermudah penyelenggaran pelayanan kembali diperkenalkan kepada masyarakat adalah SiCantik, yaitu Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk Publik berbasis sistem cloud secara gratis yang sudah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI.

SiCantik sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di DPMPTSP.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, A.P, M.Si melalui Sekretaris Fahrizal menjelaskan, saat ini DPMPTSP sedang mengembangkan aplikasi SiCantik dengan menginput sejumlah layanan perizinan dan non perizinan khususnya bidang tertentu yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika mengajukan permohonan seperti izin usaha jasa konstruksi, izin lingkungan dan izin untuk industri rumah tangga.

"Jadi sudah ada beberapa layanan perizinan yang kita input ke aplikasi SiCantik ini dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha untuk mengajukan permohonannya dengan mengikuti petunjuk-petunjuk teknisnya. Aplikasi SiCantik ini juga bisa di- download di play store ponsel berbasis android ataupun komputer, jadi masyarakat bisa memilih pelayanan mobile atau tatap muka langsung ke kantor," paparnya.

Kemudian, bagaimana cara masyarakat bisa mengakses aplikasi ini?, DPMPSPT juga sudah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat diantaranya seperti pengumuman melalui website resmi, penyampaian secara langsung kepada pengunjung ke kantor dinas, dan masyarakat atau pemohon yang sudah menikmati layanan perizinan non perizinan baik secara manual maupun berbasis aplikasi melalui informasi langsung adanya pergeseran dari sistem manual ke aplikasi.

"Aplikasi SiCantik ini sudah kita diperkenalkan kepada masyarakat sejak sekitar dua bulan lalu, dan DPMPTSP akan terus melakukan upaya pengembangan-pengembangan jenis layanan perizinan yang bisa dilayani," terangnya lagi.

Selain aplikasi SiCantik tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, DPMPTSP Bengkalis juga telah membangun aplikasi perizinan Elektronik Pelayanan Perizinan Terpadu atau disingkat e-Pinter sejak tahun 2017 lalu dan penerapan Aplikasi e-Pinter ini pada tahun 2018 terus dikembangkan hingga saat ini dengan penambahan beberapa modul perizinan yang bisa dilayani secara online.

Aplikasi e-Pinter juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini harus mengurus perizinan secara manual dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP dan menghabiskan waktu maupun biaya.

Oleh karena itu, dengan terobosan-terobosan pemerintah dalam pelayanan perizinan hanya dengan mengunduh aplikasi di mobile, akan semakin memudahkan pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan izin atau non izin bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan memahami petunjuk penggunaannya.

"Penggunaan aplikasi tersebut hanya terkendala pada jaringan apabila terjadi saat proses pengajuan permohonan, namun sifatnya sementara. Jadi dengan adanya beberapa aplikasi ini masyarakat akan sangat dimudahkan," ujarnya.

Diperkenalkannya aplikasi-aplikasi itu, DPMPTSP juga berharap ada masukan dari masyarakat, kekurangan-kekurangan apa saja yang ditemukan dari penggunaannya.

"Jika ada kekurangan, silakan disampaikan ke kita, agar terus disempurnakan. Keluhan yang sampai seperti kehilangan data ke petugas, diminta kepada pemohon agar saat meng-upload dokumen pada kondisi jaringan yang baik sehingga data masuk ke sistem," harapnya.

Ditambahkan Fahrizal, proses perizinan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan mudah adalah menjadi prioritas DPMPTSP.

"Mudah bukan dalam artian mengenyampingkan peraturan yang harus diikuti. Kita komitmen bahwa proses pelayanan perizinan non perizinan dipermudah dan tidak mempersulit masyarakat, dengan tidak mengenyampingkan aturan-aturan yang berlaku," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Adri, S.E mengatakan, bahwa dengan adanya berbagai macam aplikasi untuk mempermudah proses perizinan yang dibutuhkan oleh masyarakat, tentu merupakan hal yang sangat positif.

Berbasis aplikasi yang sudah disediakan masyarakat tidak perlu datang lagi secara manual atau datang ke kantor, dan ini berdampak efisiensi biaya, lebih efektif, menghemat waktu karena pengajuan permohonannya di dalam sistem.

"Ini yang perlu diupayakan kedepan agar lebih baik pelayanan dengan berbasis aplikasi tersebut, lebih mudah dan tertib. Dari segi kemampuan jaringan kadang sering error tentu akan menjadi penghambat proses pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu mendengar keluhan dari pada masyarakat," sebutnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, untuk semakin memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat dalam menikmati mudahnya pelayanan, harus terus diperbaiki dan ditingkatkan jika perlu belajar dengan daerah-daerah lainnya seperti Batam, Sumatera Barat ataupun Kota Pekanbaru dengan pelayanannya secara sistem sudah bagus.

"Dengan adanya aplikasi-aplikasi ini dan pelayanan satu pintu tentu masyarakat menjadi lebih mudah, enak, tidak perlu datang ke kantor keluarkan biaya lebih, aman, mempersingkat waktu," katanya lagi.

Selanjutnya, H. Adri juga menyarankan, terkait ketika pengurusan proses izin diajukan sementara pimpinan perangkat daerah tidak berada di kantor atau dinas luar sehingga memperlambat penyelesaian proses administrasi, agar dengan adanya era digital dan aplikasi itu, pimpinan memiliki isyarat untuk tanda tangan secara digital.

"Harapan kita kedepan tidak ada alasan proses menunggu kepala dinas di tempat, karena semua sudah ada dalam sistem dan masyarakat atau pelaku usaha juga bisa memonitor proses perizinan yang sedang diajukannya. Sehingga, masyarakat tidak berulang-ulang bertanya ke kantor sampai dimana proses perizinan yang telah diajukan tersebut. Kita dorong untuk terus lakukan perbaikan atau penyempurnaan agar tujuan memudahkan pelayanan untuk masyarakat dapat maksimal," pintanya.

Kemudian, sangat penting untuk diperhatikan, keberadaan aplikasi sebagai tujuan untuk memudahkan masyarakat harus gencar melakukan sosialisasi. Mengurus izin bisa dilakukan melalui basis aplikasi online.

"Sarana mempermudah mengurus izin dan non izin dengan aplikasi ini, kiranya dapat disosialisasikan secara maksimal, seperti pamflet dipajang kantor desa atau kelurahan, ataupun di media massa disertai dengan petunjuk atau tutorial penggunaan aplikasinya, sehingga lebih diketahui oleh masyarakat," sarannya lagi.

Informasi tambahan, DPMPTSP Kabupaten Bengkalis kurun waktu Januari hingga Juni 2020, telah menerbitkan sebanyak 987 surat izin dan non izin kepada masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 807 diterbitkan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terhadap jasa usaha. Kemudian sebanyak 180 lembar diterbitkan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan tertentu.

Izin dan non izin yang diterbitkan untuk jasa usaha tertinggi terbitkan bidang pendidikan yakni sebanyak 444, disusul jasa usaha kesehatan sebanyak 345 izin. Kemudian ada 10 di jasa usaha perdagangan, 6 di usaha pariwisata dan 2 di jasa usaha perindustrian.

Sedangkan izin untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan tertentu, tertinggi diterbitkan pada pekerjaan umum sebanyak 152, selanjutnya sebanyak 19 diterbitkan untuk bidang lingkungan hidup, masing-masing 4 diterbitkan bidang pertanahan dan perikanan, terakhir 1 di bidang perhubungan.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, pada tahun 2019 lalu, jumlah surat izin dan non izin yang diterbitkan DPMPTSP sebanyak 1.402, didominasi oleh penerbitan izin jasa usaha bidang kesehatan sebanyak 952.

sumber : https://riauterkini.com

BERITA SEBELUMNYA :
Perizinan Sektor Pertanahan
1.PKKPR
Perizinan Sektor Pariwisata

Link Website