Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 64/M-IND/PER/7/2016

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Persetujuan Prinsip
2. Izin Prinsip Penanaman Modal
3. Surat pernyataan kebenaran Dokumen bermaterai Rp.6000,- dan di cap Perusahaan
4. Informasi kemajuan Pembangunan Pabrik dan sarana Produksi (Proyek)
5. Foto copy Izin Lokasi
6. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
7. Foto copy KTP Pemohon
8. Izin lingkungan dan Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
9. Foto copy NIB
10. Foto copy sertikat /bukti kepemilikan tanah
11. Foto copy Surat perjanjian Kontrak / sewa menyewa atas tanah dan Bangunan
12. Foto copy IMB
13. Foto copy NPWP/NPWPD
14. Foto copy Bukti Setoran PBB
15. Foto copy bukti setoran pajak/retribusi daerah
16. Pas Photo Warna terbaru 3x4 sebanyak 5 lembar
17. BA Pemeriksaan
18. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perindag/Pejabat yang berwenang

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website