Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN PENGELOLAAN SAMPAH

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup
2. Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha
3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan
4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar
5. Proposal teknis
a. Uraian kegiatan meliputi: penimbunan/pemadatan, penanganan gas, penutupan tanah dan pengolahan lindi
b. Deskripsi prasarana dan sarana TPA meliputi :
     - fasilitas dasar
     - fasilitas perlindungan lingkungan
     - fasilitas operasional
     - fasilitas penunjang
c. Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah
d. Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan
e. Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan)
f. Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah
6. Persetujuan Warga sekitar
7. Rekomendasi Camat
8. Fotokopi IMB, apabila terdapat bangunan gedung/prasarana
9. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan -undangan tentang pengelolaan sampah bermaterai Rp. 6.000,-
10. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Tertentu
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website