Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN OPTIKAL

Dasar Hukum :

1. Permenkes RI Nomor 1424/MENKES/ SK/XI/2002 Tahun 2013 tentang  Pedoman Penyelenggaraan Optikal

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki
2. Surat Pernyataan refraksionis optisienbersedia untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Surat Perjanjian Pemilik Sarana dengan refraksionis optisien
4. Daftar sarana dan peralatan
5. Daftar Pegawai serta tugas dan fungsinya
6. Foto copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup
7. Denah lokasi dan ruangan
8. Foto copy Akte Pendirian badan hukum/usaha yang sah
9. Foto copy Ijazah refraksionis dan dilegalisir
10. Foto copy KTP Pemohon dan refraksionis optisien
11. Foto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan
12. Foto copy IMB
13. Foto copy SITU dan HO
14. Foto copy NPWP/NPWD
15. Pas fhoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
16. Rekomendasi dari organisasi profesi
17. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/Pejabat yang berwenang

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website