Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

Dasar Hukum :

1. Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 37 tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Surat Persetujuan dari BKPM
2. Surat Keterangan pendamping TKA yang dikeluarkan oleh Perusahaan
3. Laporan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
4. Status kepemilikian kantor ( milik sendiri/kontrak untuk kontrak minimal 5 tahun di buktikan dengan perjanjian sewa kontrak)
5. Foto copy KTP/Paspor pemohon
6. Foto copy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
7. Foto copy IMTA  terakhir
8. Foto copy  Kartu Izin Terbatas (KITAS) TKA/KITAP
9. Foto copy Akte Notaris Untuk jabatan Pimpinan
10. Foto copy Surat Penunjukan TKI sebagai Pendamping/Counterpart dan Program Diklat Untuk  jabatan  Non  Pimpinan
11. Foto copy akte pendirian badan hukum/usaha yang sah
12. Foto copy SITU dan HO
13. Foto copy Bukti  Pelunasan  Dana Kompensasi ( DPKK ) pengguna TKA
14. Foto copy NPWP/NPWPD
15. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pejabat yang berwenang

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website